top of page

Pembentukan Dewan Kotapraja Semarang (Gemeenteraad)

  • Writer: Museum Kota Lama
    Museum Kota Lama
  • Aug 4, 2023
  • 2 min read

Updated: Oct 22, 2023

1906



ree

Anggota Dewan Kotapraja Semarang (Gemeenteraad)

Sumber: KITLV, ca.1927



ree

Gemeentehuis atau Kantor Balai Kotapraja Semarang (sekarang menjadi Kantor Balai Kota Semarang)

Sumber: KITLV, ca.1927



Berdasarkan Gouvernementsbesluit tanggal 21 Februari 1906 No. 120, Semarang, yang sebelumnya merupakan pusat pemerintahan afdeling, kabupaten, dan Karesidenan Semarang, dinaikkan statusnya menjadi Gemeente, atau kotapraja, yang secara otonom mengatur wilayahnya sendiri. Jumlah anggota Gemeenteraad (Dewan Daerah) Semarang sebanyak 23 orang, termasuk 15 orang Eropa, 5 orang Bumiputera, dan 3 orang Timur Asing. Setelah Staatsblad 1917 No. 587 diterbitkan, jumlah anggota Gemeenteraad menjadi 27 orang, yang terdiri dari 15 orang Eropa, 8 orang Bumiputera, dan 4 orang Timur Asing.


Peristiwa terkait :

1906 - Penerapan politik etis dilakukan di wilayah Pemerintahan Belanda, yang berupa pemberian otonomi (diatur dalam Decentralisatie-Besluit; Staatsblad 1905 no.137) kepada wilayah tersebut salah satunya adalah Semarang. Semarang secara resmi mendapatkan otonomi dan berstatus menjadi Gemeente atau kotapraja pada tanggal 1 April 1906 dalam Staatsblad 1906 no. 128.

Pada awal periode pemerintahan Gementee Semarang belum memiliki burgeemester atau walikota dan pelaksana pemerintahan gementee yaitu gemeentraad atau Dewan Kota sehingga Gementee Semarang diketuai oleh hoofd van plaatselijke bestuur atau pimpinan pemerintah daerah yang dipimpin oleh L.R. Priester. Dibentuknya Gemeenteraad (Dewan Daerah) Semarang dengan jumlah 23 orang terdiri dari 15 orang Eropa, 5 orang Bumi Putera, dan 3 orang Timur Asing.

Sejak tahun diresmikannya Gemeente Semarang pada tahun 1906, tidak hanya Semarang sebagai Gemeente saja yang mendapatkan otonomi, namun hingga ke tingkat desa atau kampung juga mendapatkan otonomi unutuk mengatur rumah tangganya sendiri. Otonomi tingkat desa atau kampung dikenal sebagai De Indische Gemeente Ordonantie (IGO). Otonomi pemerintah desa atau kampung semakin kuat dengan dikeluarkannya Regeeringsreglement pasal 71 yang berisi aturan tentang pemerintah gemeente tidak bisa ikut campur dalam urusan rumah tangga perkampungan yang ada di wilayahnya.


1916-1917 Setelah tahun 1916, Gemeente Semarang kemudian dipimpin oleh seorang burgeemester atau walikota. Walikota pertama Kotapraja Semarang adalah Ir. D. De Jongh.

Terkait dengan batas-batas wilayah Gemeente Semarang pada awal pembentukannya hanya disebutkan wilayah timur adalah oosterbandjirkanaal atau sekarang dikenal sebagai Banjir Kanal Timur sementara wilayah barat adalah westerbanjirkanaal atau sekarang dikenal sebagai Banjir Kanal Barat. Selanjutnya setelah tahun 1906, batas-batas wilayah Gementee Semarang diatur dalam keputusan Dewan Kota tertanggal 15 Mei 1917 No. 10/R. Dalam peraturan itu disebutkan bahwa batas-batas wilayah Gementee Semarang adalah sebagai berikut:

  1. Batas sebelah utara; garis pantai Laut Jawa dan ke arah tenggara adalah tepi ujung dari Banjir Kanal Timur sampai ke batas barat perpotongan dengan Kali Banteng

  2. Batas sebelah barat; daerah Krapyak yang merupakan Kali Banteng dan Kali Kreo hingga sampai pertemuan Kali Garang dan batas barat Desa Karangrejo, Desa Tinjomojo serta paling ujung adalah Desa Srondol Kulon

  3. Batas sebelah selatan; Desa Srondol Kulon dan Desa Srondol Wetan

  4. Batas sebelah timur; Kawasan Pedurungan yang meliputi Desa Ngesrep, Desa Djangli, dan Desa Kedungmundu










 
 

Recent Posts

See All

© 2035 by Joop. Powered and secured by Wix

bottom of page