Ki Ageng Pandan Aran II sebagai Bupati Semarang pertama
- Museum Kota Lama
- Aug 27, 2023
- 2 min read
Updated: Nov 4, 2023
1547
2 Mei 1547 , Sultan Adiwijaya (atau Jaka Tingkir dari Kerajaan Pajang) meningkatkan status Semarang menjadi kabupaten dan mengangkat Ki Ageng Pandan Arang II sebagai Bupati Semarang. Pengangkatan ini atas saran dari Sunan Kali Jaga, guru spiritual Sultan Adiwijaya."
Informasi tambahan:
Penelusuran kronologi pembentukan Semarang pada kisaran abad ke 14-16 Masehi sejauh ini hanya dapat bersumber pada sumber-sumber tradisional dan sumber sekunder (publikasi ilmiah yang diantaranya; Yuliati, Dewi, 2020; Budiman, Amen, 1978). Bersandar pada pembacaan dan interpretasi Serat Kandhaning Ringgit Purwa KBG Nomor 7; pembentukan Semarang dirintis oleh Ki Ageng Pandan Arang, putera Pangeran Sabrang Lor (Pati Unus), Sultan Demak ke-2.
Diceritakan pada kisaran tahun 1398 saka atau tahun 1476 Masehi , Ki Ageng Pandan Arang bersama dengan putranya; Pangeran Kasepuhan meninggalkan Demak. Ki Ageng Pandan Arang bersama putranya pergi ke arah barat daya hingga sampai ke suatu wilayah semenanjung yang subur dikenal dengan Pulo (Pulau) Tirang (Budiman, Amen, 1978: 36-37). Konon di tempat yang subur tersebut tumbuh pohon asam ( bahasa Jawa: asem), yang tumbuh secara jarang-jarang, atas dasar fenomena tersebut maka Pulo Tirang disebut dengan Semarang (Yuliati, Dewi, 2020; Budiman, Amen, 1978), dan cerita inilah yang sampai saat ini diyakini sebagian besar masyarakat tentang asal-usul penamaan Semarang, meskipun belum dapat diuji keabsahan dan kesahihannya.
Selama tinggal di lokasi tersebut, Ki Ageng Pandan Arang mendirikan pusat perguruan agama Islam; pesantren, dengan misi islamisasi penduduk Pulo Tirang yang sebelumnya dihuni oleh penduduk asli yang memeluk agama Hindu dan Buddha. Lambat laun penduduk Pulo Tirang semakin meningkat, seiring dengan bertambahnya pemeluk agama Islam.
Berdasarkan intepretasi yang disebutkan dapat diasumsikan bahwa terbentuknya Kota Semarang berlangsung sejalan dengan proses Islamisasi dan perluasan pengaruh politik Kerajaan Demak, namun proses pembentukan administratif baru dilakukan pada tanggal 12 Rabiulawal tahun 954 Hijriah atau 2 Mei 1547 yang dijalankan oleh Ki Ageng Pandan Arang II. Kekuasaan administratif sebagai seorang bupati atau Regent diberikan kepada Ki Ageng Pandanaran II oleh Sultan Demak selepas Ki Ageng Pandaran I meninggal dunia.