Monopolipos Hindia Belanda dan aturan penggunaan prangko
- Museum Kota Lama
- Aug 9, 2023
- 2 min read
Updated: Oct 22, 2023
1862

Kantor Pos di Bodjongweg or Jalan Bojong (sekarang Jalan Pemuda) di Semarang
Source: KITLV, ca.1910
Seiring dengan berkembangnya layanan pos dan meningkatnya volume pengiriman surat-menyurat di Hindia Belanda, Pemerintah Hindia Belanda mulai menerbitkan aturan monopolipos yaitu monopoli layanan pos sehingga masyarakat hanya diperbolehkan untuk menggunakan layanan pos dari Pemerintah Hindia Belanda. Selain itu juga Pemerintah Hindia Belanda menerbitkan aturan penggunaan prangko dalam pengiriman surat-menyurat. Keputusan-keputusan tersebut tertuang dalam Staatsblaad 1862 no.103-a tanggal 22 Juni 1862.
Peristiwa sebelumnya yang terkait:
1750 - Layanan Pos di Hindia Belanda merupakan layanan yang pertama kali berdiri karena fungsi dari pos sendiri merupakan sarana komunikasi dan koordinasi antara Kongsi dagang Belanda VOC dengan beberapa daerah kekuasaannya serta beberapa pimpinan pusat (heeren zeventien) di Belanda.
Dalam rangka menjaga keamanan surat-surat yang dikirim atau diterima di wilayah Hindia Belanda pada saat itu, Gubernur Jenderal VOC, G.W. Baaron van Imhof mendirikan Kantor Post (post kantoor) pertama di Batavia pada 26 Agustus 1746. Empat tahun kemudian seiring dengan meningkatnya komunikasi VOC dengan Mataram, maka didirikanlah kantor pos di Semarang. Pembangunan kantor pos oleh Pemerintah Hindia Belanda umumnya terletak di pusat pemerintahan atau alun-alun kota (sebagai pusat kota dan lokasi strategis)
1799 - 1801 - Perkembangan komunikasi pos mengalami kemunduran seiring dengan bangkrutnya VOC yang akhirnya dibubarkan pada tahun 1799. Setelah kebangkrutan VOC, semua kantor pos yang melayani layanan pos diambil alih oleh Pemerintah Tinggi Belanda sejak 12 Januari 1799. Pada tahun 1801, Pemerintah Hindia Belanda kemudian mendirikan Komisi Sensor (commissie cencuur) untuk mengatur keluar masuk surat.
1808 - 1811 - Gubernur Jenderal Hindia Belanda, Daendels membangun De Groote Postweg atau Jalan Raya Pos sepanjang kurang lebih 1.000 km dari Anyer sampai Panarukan mulai pada tahun 1809 hingga tahun 1811. Sebuah peraturan Reglement voor de Posterijen en voor de Inspectie der Wegen en Herbergen op Java tertanggal 16 Juni 1808 dan disempurnakan dalam Provisioneel Reglement op het Postwezen tertanggal 18 Juni 1808 dikeluarkan oleh Pemerintah Hindia Belanda. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa setiap 15 km, akan dibangun pos penginapan untuk mengganti kuda dan tempat istirahat pegawai pos.
1822 - Pemerintah Belanda memberikan kekuasaan kepada Hindia Belanda untuk mengatur sendiri masalah pos setelah kekuasaan Hindia Belanda dikembalikan oleh Inggris kepada Pemerintah Belanda. Aturan tersebut tertuang dalam Gouvernementsbesluit no.7, 18 Januari 1822 (tertuang dalam Staatsblad no.1). Keputusan tersebut dikenal juga sebagai Reglement op den brieven-en wagen op het eiland Java atau Peraturan tentang pos di Jawa (tertuang dalam Staatsblad 1823 no.3) yang mengatur tentang pos surat dan transportasi gerobak dalam pengiriman layanan pos di Jawa.