top of page

Mata uang kertas didistribusikan oleh De Javasche Bank di Semarang

  • Writer: Museum Kota Lama
    Museum Kota Lama
  • Aug 10, 2023
  • 2 min read

Updated: Oct 22, 2023

1859


ree

Mata uang kertas 300 gulden De Javasche Bank, terbitan January 1864 – April 1895

Sumber: papermoney-indonesia



Pada tahun 1859, De Javasche Bank mulai mengedarkan uang kertas Gulden sebagai alat tukar yang sah, setahun setelah De Javasche Bank memperoleh hak octrooi untuk mengedarkan uang kertas.


Peristiwa-peristiwa terkait:

24 Januari 1828 - De Javasche Bank didirikan pada tanggal 24 Januari 1828 sebagai bank sirkulasi berdasarkan Staatsblad 1828 no.1 di bawah Gubernur Jenderal Hindia Belanda, Leonard Pierre Joseph burggraaf du Bus de Gisignies (1 Maret 1780 - 31 Mei 1849).


26 April 1828 - De Javasche Bank diberikan hak octrooi oleh Pemerintah Hindia Belanda berdasarkan Staatsblad 1828 no.34 berupa kuasa untuk menerbitkan surat-surat berharga, surat-surat penugasan, surat-surat wesel dan kuitansi. Namun, dalam penerbitan dokumen-dokumen tersebut, De Javasche Bank masih dikenakan bea meterai sesuai dengan Ordonansi Pasal 34 tanggal 16 Oktober 1817 (dalam Staatsblad 1817 no.50).


13 Juni 1828 - Hak octrooi De Javasche Bank diperkuat dengan diterbitkannya Staatsblad 1828 no.49. De Javasche Bank diizinkan untuk menerbitkan obligasi dan surat utang dengan atau tanpa jaminan.


17 Juli 1837 - Hak octrooi yang diberikan kepada De Javasche Bank diperpanjang setiap 10 tahun. Hak octrooi De Javasche Bank atas transaksi yang dilakukan diperpanjang mulai dari 1 April 1838 hingga 1 Maret 1848 berdasarkan Gouvernements besluit no.1 tanggal 17 Juli 1837.


April 1858 - De Javasche Bank memperoleh hak octrooi dari April 1858 hingga Maret 1860 berdasarkan Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda tertanggal 28 Maret 1858 no.5. Terdapat perubahan pasal-pasal dalam Staatsblad 1848 no.12 dalam keputusan ini, salah satunya adalah Pasal 27 yang menyatakan bahwa De Javasche Bank memiliki kewenangan untuk mengeluarkan uang kertas senilai 1000 gulden, 500 gulden, 300 gulden, 200 gulden, 100 gulden, 50 gulden, dan 25 gulden yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.





 
 

Recent Posts

See All

© 2035 by Joop. Powered and secured by Wix

bottom of page